Apa Itu PIC di Coretax DJP dan Cara Ganti Penanggung Jawab Badan Usaha!

Ilustrasi Pergantian PIC Badan Usaha

PIC (Person In Charge) adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan administrasi pajak untuk badan usaha Anda di sistem Coretax DJP. Dalam hal ini, PIC memiliki akses untuk mengelola akun pajak badan usaha, termasuk melakukan pelaporan pajak, mengubah data perusahaan, hingga mengurus kewajiban pajak lainnya.

Apabila terjadi pergantian penanggung jawab atau direksi pada badan usaha Anda, penting untuk memperbarui data PIC di Coretax DJP. Dengan mengganti PIC yang sesuai dengan pihak yang kini bertanggung jawab atas pajak badan usaha, Anda dapat memastikan bahwa semua urusan administrasi pajak tetap berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan ada kesalahan informasi yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

Cara Ganti PIC Badan Usaha di Coretax DJP

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mengganti PIC Badan Usaha di Coretax DJP. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan perubahan penanggung jawab di perusahaan Anda.

  1. Login ke Coretax DJP
    Langkah pertama adalah masuk ke akun badan usaha Anda di sistem Coretax DJP menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar. Pastikan Anda menggunakan akun yang memiliki akses untuk melakukan perubahan data.
  2. Pilih Menu Informasi Umum
    Setelah berhasil login, pilih menu Informasi Umum yang berada di dashboard utama. Menu ini memungkinkan Anda untuk mengelola data penting terkait badan usaha Anda.
  3. Edit Pihak Terkait
    Setelah berada di menu Informasi Umum, klik Edit, lalu pilih Pihak Terkait. Di sini, Anda akan dapat mengelola siapa saja yang terdaftar sebagai PIC atau pihak yang terkait dengan pengelolaan pajak badan usaha Anda.
  4. Tambah Pegawai Baru sebagai PIC
    Jika Anda ingin mengganti PIC, klik opsi Tambah Pegawai Baru dan daftarkan pegawai yang akan menjadi PIC baru. Pastikan Anda memilih pegawai yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola masalah perpajakan di perusahaan.
  5. Uncheck PIC Lama dan Centang PIC Baru
    Setelah menambahkan pegawai baru, pastikan Anda meng-uncheck (membatalkan pilihan) PIC lama dan mencentang PIC baru yang telah Anda tambahkan. Pastikan semua perubahan ini sudah sesuai dengan struktur organisasi terbaru di badan usaha Anda.
  6. Simpan dan Kirim
    Terakhir, klik Simpan dan Kirim untuk mengirimkan pembaruan data PIC kepada sistem Coretax DJP. Dengan ini, proses pergantian PIC badan usaha Anda di Coretax DJP selesai dilakukan.

Bingung Urus Pergantian PIC?

Jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus pergantian PIC badan usaha, jangan khawatir! kantorperizinan.com hadir untuk membantu Anda. Kami siap membantu Anda dengan proses pergantian PIC Badan Usaha yang cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim profesional kami akan mengurus semua perubahan administrasi yang diperlukan di Coretax DJP, termasuk mengganti PIC sesuai dengan kebijakan terbaru perusahaan Anda. Kami pastikan prosesnya berlangsung tanpa hambatan dan bebas dari risiko kesalahan administrasi yang bisa berujung pada masalah pajak di kemudian hari.

Jangan biarkan masalah administrasi pajak mengganggu bisnis Anda. Hubungi kami sekarang juga dan serahkan urusan perubahan PIC kepada ahlinya. Proses cepat, aman, dan 100% legal!