Step by Step Pelaporan SPT Tahunan Badan Lewat Coretax DJP

Ilustrasi Pelaporan SPT Badan

Pelaporan SPT Tahunan Badan kini wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi badan usaha yang belum terbiasa dengan sistem ini, proses pelaporan pajak bisa terasa membingungkan dan merepotkan. Tapi, jangan khawatir! Kami akan membimbing Anda langkah demi langkah agar proses pelaporan pajak perusahaan Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan bebas dari potensi denda.

Dengan menggunakan Coretax DJP, badan usaha bisa melaporkan pajak secara lebih efisien dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, untuk memastikan semua berjalan dengan lancar, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang harus dipersiapkan dengan baik. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk membantu Anda melaporkan SPT Tahunan Badan dengan mudah.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Badan

Untuk memulai pelaporan SPT Tahunan Badan lewat Coretax DJP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Login ke Coretax DJP
    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke Coretax DJP menggunakan NPWP dan password yang sudah aktif. Pastikan akun Anda sudah terdaftar di DJP Online sebelum memulai proses ini. Jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke sistem ini.
  2. Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) yang terletak di halaman utama. Lalu, klik tombol Buat Konsep SPT Baru untuk memulai proses pelaporan.
  3. Pilih Jenis Pajak
    Pada tahap ini, Anda perlu memilih jenis pajak yang ingin Anda laporkan. Untuk SPT Tahunan Badan, pilih jenis pajak SPT PPh Badan. Pastikan Anda memilih jenis pajak yang sesuai dengan jenis badan usaha Anda agar data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. Isi Data SPT
    Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk mengisi data yang relevan dengan SPT Badan Anda. Beberapa informasi yang perlu Anda lengkapi antara lain:
    • Laporan Keuangan - Pastikan laporan keuangan Anda sudah lengkap dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
    • Omzet - Sertakan informasi mengenai omzet atau pendapatan yang diperoleh oleh badan usaha Anda selama setahun fiskal.
    • Bukti Potong PPh - Lampirkan bukti potong PPh dari pihak ketiga yang telah melakukan pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan dengan badan usaha Anda.
  5. Bayar dan Lapor
    Setelah mengisi data SPT dengan lengkap, Anda akan diminta untuk memverifikasi informasi yang telah dimasukkan. Jika terdapat kekurangan bayar (kurang bayar), Anda perlu membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang. Setelah pembayaran dilakukan, klik tombol Lapor untuk mengirimkan laporan SPT Anda ke DJP.

Biar Gampang, Serahkan ke Ahlinya!

Proses pelaporan SPT Tahunan Badan memang tidak terlalu rumit, namun bisa memakan waktu dan tenaga, terutama jika Anda tidak memiliki akuntan atau tim pajak yang siap membantu. Jika Anda merasa kesulitan, atau bahkan tidak memiliki waktu untuk mengurus pelaporan pajak, kantorperizinan.com siap membantu Anda.

Kami menawarkan layanan pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan Badan dengan profesionalisme tinggi, serta pengisian data yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat memastikan bahwa laporan pajak badan usaha Anda akan selesai tepat waktu dan bebas dari denda atau sanksi administratif.

Tidak hanya itu, kami juga memberikan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami lebih dalam mengenai kewajiban pajak badan usaha. Tim kami yang berpengalaman akan memandu Anda agar bisa melakukan pelaporan pajak dengan benar, tanpa perlu bingung dengan proses administrasi yang rumit.

Jadi, tunggu apalagi? Serahkan urusan pajak badan usaha Anda kepada kami dan fokus pada pengembangan bisnis Anda. Kontak kami sekarang juga untuk konsultasi gratis atau untuk mendapatkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan Anda!