Boleh, Tapi Tidak Bisa Sembarangan
Secara umum, anggota Polri diizinkan untuk memiliki usaha sampingan. Hal ini bukan tindakan ilegal, melainkan sudah diatur secara jelas dan tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
Namun, kebebasan berbisnis ini tidak sama dengan masyarakat sipil pada umumnya. Ada pagar-pagar kedisiplinan dan kode etik yang sangat ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Syarat Wajib Anggota Polri yang Ingin Berbisnis
Berdasarkan Perkap tersebut, anggota Polri yang ingin terjun ke dunia bisnis wajib mematuhi rambu-rambu berikut ini:
- Wajib Izin Atasan: Harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang di kesatuannya.
- Tidak Mengganggu Tupoksi: Bisnis yang dijalankan sama sekali tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
- Bebas Konflik Kepentingan: Usaha tersebut tidak boleh menimbulkan Conflict of Interest (konflik kepentingan) dengan jabatan atau wewenang yang sedang diemban.
Larangan Keras yang Bisa Berujung Sanksi
Penting untuk dicatat bahwa ada garis merah yang tidak boleh dilewati. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dilarang keras untuk:
- Menjadi perantara atau "beking" bagi pengusaha.
- Memiliki saham atau modal di dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Intinya, seorang aparat tidak boleh menggunakan seragam, pangkat, atau wewenang jabatannya untuk memuluskan kepentingan bisnis pribadinya maupun pihak lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin, sanksi administratif, hingga sidang kode etik kepolisian.
Legalitas Bisnis Tetap Nomor Satu
Apapun profesi utamanya, ketika seseorang memutuskan untuk terjun ke dunia usaha, ketaatan pada hukum negara adalah hal yang mutlak. Menjalankan usaha dengan bentuk badan hukum yang sah (seperti PT atau CV) dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) justru menunjukkan iktikad baik dan profesionalisme.
Dengan mendaftarkan usaha secara legal, harta kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi terpisah, pajak terlapor dengan baik, dan usaha berjalan transparan tanpa menyalahi aturan instansi.
Pastikan Usaha Sampingan Anda 100% Legal & Aman
Bagi Anda para profesional, aparatur negara, maupun masyarakat umum yang ingin mendirikan PT/CV dengan proses yang transparan, aman, dan mematuhi regulasi hukum terbaru, tim ahli kami siap membantu dari awal hingga tuntas.
FAQ Seputar Profesi & Bisnis
Apakah anggota Polri boleh menjadi Direktur di sebuah PT?
Posisi Direktur menuntut tanggung jawab operasional penuh yang berpotensi mengganggu jam kerja dan Tupoksi sebagai Polri. Biasanya, untuk posisi yang aman, anggota Polri menempatkan diri sebagai pemegang saham pasif (Komisaris/Investor) dengan tetap mengantongi izin tertulis dari atasan.
Bagaimana jika bisnis tersebut dijalankan oleh istri (Bhayangkari)?
Istri anggota Polri (Bhayangkari) sebagai warga sipil memiliki kebebasan yang lebih luas untuk berbisnis dan mendirikan badan usaha atas nama pribadi, selama tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas dinas milik suaminya.
Apakah aturan ini juga berlaku untuk PNS/ASN?
Ya, PNS/ASN juga memiliki aturan serupa (PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 53 Tahun 2010) di mana mereka diperbolehkan memiliki usaha namun dilarang keras jika usaha tersebut berkaitan dengan wewenang jabatannya atau mengganggu jam kerja dinas.
