Cara Mudah Daftar Badan Usaha Resmi di Indonesia Lewat Coretax DJP
Punya usaha tapi belum punya badan usaha resmi? Tenang! Sekarang mendaftarkan badan usaha jadi jauh lebih mudah dengan sistem Coretax DJP dari Direktorat Jenderal Pajak. Cukup akses online, isi data, dan badan usaha resmi pun langsung terdaftar!
Langkah Mudah Daftar Badan Usaha di Coretax DJP
-
Persiapkan NIK dan NPWP
Pastikan NIK pemilik usaha sudah dipadankan dengan NPWP. Kalau belum, segera lakukan pemadanan terlebih dahulu.
-
Akses Portal Layanan Wajib Pajak
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Registrasi.
-
Pilih Jenis Registrasi yang Dibutuhkan
Anda bisa mendaftarkan NPWP Badan, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga perubahan data dan penghapusan status.
-
Isi Formulir Registrasi
Lengkapi semua data badan usaha Anda dengan benar, mulai dari identitas, alamat, bidang usaha, hingga data penanggung jawab.
-
Submit Data
Setelah semua lengkap, klik Submit dan tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda memantau email atau notifikasi di akun Anda!
Kenapa Harus Daftar Badan Usaha Resmi?
-
Legalitas yang Jelas: Badan usaha Anda resmi di mata hukum dan berhak mengikuti tender, proyek besar, maupun bermitra dengan perusahaan lain.
-
Akses ke Perbankan: Dengan badan usaha resmi, Anda lebih mudah mengakses fasilitas kredit perbankan atau modal usaha.
-
Perlindungan Hukum: Usaha Anda dilindungi hukum, memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis.
Males Ribet Daftar Sendiri?
Kalau Anda nggak mau pusing dengan proses pendaftaran badan usaha, serahkan aja ke tim kantorperizinan.com. Kami siap bantu dari awal sampai badan usaha Anda resmi terdaftar. Proses cepat, aman, dan transparan!
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan terbaik untuk pendirian badan usaha, pengurusan NPWP Badan, hingga pengukuhan PKP.