Apa Sebenarnya PP No. 7/2021 itu?
Secara singkat, PP No. 7 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan banyak fasilitas agar UMKM bisa "naik kelas".
Tujuannya jelas: membuat usaha kecil lebih mudah dimulai, lebih mudah dijalankan, dan lebih terlindungi secara hukum.
5 Kabar Baik Utama untuk Usaha Anda
Regulasi ini memuat banyak sekali poin. Berikut adalah lima kabar baik paling signifikan yang wajib Anda ketahui:
- Perizinan Tunggal (NIB)
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berlaku sebagai legalitas, SNI (Standar Nasional Indonesia), sekaligus Sertifikasi Jaminan Produk Halal (bagi produk yang wajib). Semua diurus lewat satu sistem (OSS). - Alokasi 40% Belanja Pemerintah
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa mereka untuk membeli produk atau jasa dari UMKM lokal. Ini adalah 'kue' pasar yang sangat besar! - Prioritas di Tempat Publik
UMKM mendapat hak alokasi tempat promosi dan usaha minimal 30% di infrastruktur publik seperti Rest Area jalan tol, stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal. - Kemudahan Akses Pembiayaan
Pemerintah mempermudah skema pembiayaan dan kredit untuk UMKM. Tidak ada lagi pungutan biaya untuk pendaftaran perizinan usaha mikro, dan ada banyak insentif fiskal yang disiapkan. - Bantuan Hukum & Pendampingan
Pemerintah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM yang menghadapi masalah. Anda tidak sendirian lagi dalam menghadapi sengketa bisnis.
Usaha Anda Belum Berizin? Ini Saatnya!
Dengan semua kemudahan ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda legalitas. Memiliki NIB dan badan usaha (PT/CV) adalah langkah pertama untuk memanfaatkan semua fasilitas dari pemerintah dan membuat usaha Anda lebih profesional.
FAQ Seputar PP No. 7/2021
Apakah NIB benar-benar sudah cukup?
Untuk usaha dengan Risiko Rendah, NIB sudah berlaku sebagai perizinan tunggal. Untuk usaha Risiko Menengah dan Tinggi, mungkin memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan, namun prosesnya tetap dipermudah melalui sistem OSS.
Bagaimana cara mendaftar agar bisa ikut pengadaan pemerintah (40%)?
Anda harus mendaftarkan usaha Anda di platform e-katalog (LKPP) dan pastikan NIB serta NPWP usaha Anda sudah valid. Ini adalah syarat utama untuk bisa terdaftar sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Saya usaha rumahan (mikro), apakah ini berlaku?
Tentu saja. PP ini justru sangat berpihak pada usaha mikro dan kecil, termasuk usaha rumahan. Tujuannya agar usaha Anda yang tadinya informal bisa menjadi formal, terlindungi hukum, dan mudah mendapat akses pembiayaan.
