Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan usaha secara bersama-sama dengan menggunakan satu nama perusahaan. Keunikan firma terletak pada tanggung jawab setiap anggotanya yang bersifat tidak terbatas, artinya seluruh anggota bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan utang perusahaan, termasuk dengan harta pribadi mereka jika diperlukan.
Dalam praktiknya, para anggota firma biasanya terlibat langsung dalam operasional dan manajemen usaha. Keputusan diambil secara kolektif atau berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam akta pendirian. Karena sifatnya yang berbasis kepercayaan dan keterlibatan langsung, firma banyak digunakan oleh keluarga, kerabat, atau mitra bisnis yang memiliki hubungan dekat.
Meskipun tidak sepopuler CV atau PT dalam skala besar, firma tetap menjadi pilihan yang relevan untuk usaha kecil hingga menengah yang ingin memiliki struktur hukum jelas tanpa kompleksitas administratif yang tinggi.
Pendirian firma diatur secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pada Pasal 16 hingga Pasal 35. Dalam ketentuan ini dijelaskan berbagai aspek penting seperti kewajiban masing-masing sekutu, cara pembagian keuntungan, tata cara keluar-masuk sekutu, serta pengaturan apabila firma dibubarkan.
Meskipun belum mengatur secara rinci dalam undang-undang modern seperti PT atau CV, firma tetap sah di mata hukum selama memenuhi syarat-syarat pendirian dan tercantum dalam akta notaris.
Tidak terdapat ketentuan resmi mengenai batas minimal modal awal pendirian firma. Besaran modal sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para pendiri yang kemudian dituangkan dalam akta pendirian. Modal dapat berbentuk uang tunai, aset tetap, barang, atau jasa yang diberikan oleh masing-masing sekutu.
Karena tanggung jawab anggota firma bersifat pribadi dan tidak terbatas, maka penyertaan modal yang jelas serta transparansi dalam pencatatan keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan antar sekutu dan menghindari konflik di kemudian hari.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen dasar yang umumnya dibutuhkan untuk proses pendirian firma secara resmi:
Setelah semua dokumen lengkap, akta firma dapat didaftarkan ke pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan hukum sebagai badan usaha yang sah di Indonesia.