Perkumpulan adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat non-komersial, seperti kegiatan sosial, keagamaan, budaya, pendidikan, atau kemanusiaan. Tidak seperti perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, perkumpulan fokus pada pelayanan kepada anggota atau masyarakat umum.
Di Indonesia, perkumpulan dapat dibentuk dalam dua bentuk, yaitu yang memiliki status badan hukum dan yang tidak. Keberadaan perkumpulan memberikan wadah legal dan formal bagi komunitas atau kelompok tertentu dalam menjalankan aktivitasnya secara terorganisir dan sah di mata hukum.
Dasar hukum perkumpulan di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan, serta disempurnakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara pendaftaran dan pengesahan badan hukum perkumpulan.
Perkumpulan yang ingin memperoleh pengakuan hukum resmi harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah disahkan, perkumpulan memiliki status badan hukum dan dapat melakukan berbagai tindakan hukum atas nama organisasinya, seperti membuka rekening bank, menerima hibah, atau mengadakan kerjasama resmi.
Pemilihan bentuk perkumpulan tergantung pada kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan yang direncanakan. Untuk kegiatan yang berskala luas dan bersifat resmi, perkumpulan berbadan hukum sangat dianjurkan.
Untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan:
Setelah seluruh dokumen lengkap, pendiri dapat mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum resmi.