Apa Itu Commanditaire Vennootschap (CV)?

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan persekutuan antara dua atau lebih pihak, dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam operasional. Pendirian CV dilakukan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia dan harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Kelebihan CV

  • Tidak ada batas minimum modal dasar.
  • Proses pendaftaran sederhana melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
  • Biaya pendirian lebih terjangkau dibandingkan PT Umum atau PT PMA.
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik usaha.

Landasan Hukum CV

Landasan Hukum & Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).


Syarat & Ketentuan Pendirian PT Perorangan

Konsultasi Gratis!

Hubungi Kami Sekarang

Klien Kami

3000+

Didukung oleh

sinergi saka selambung
sen
sinergi saka selambung
sinergi saka selambung
la palma

Kami Hadir di Marketplace

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Ketentuan Pemberian Nama CV

Domisili Notaris

Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif

Prosedur Pendaftaran CV