Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan persekutuan antara dua atau lebih pihak, dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam operasional. Pendirian CV dilakukan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia dan harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Landasan Hukum & Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).