PT Perorangan adalah jenis Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). Bentuk badan usaha ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki badan hukum yang diakui secara resmi, tanpa perlu adanya rekan pendiri atau modal besar.
Pendirian PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perusahaan dan OSS (Online Single Submission) sebagai platform pendaftaran resmi.