Landasan Hukum PT

Landasan hukum utama yang mengatur semua jenis PT adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk PT PMA, terdapat tambahan regulasi dari Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 terkait Penanaman Modal Asing. PT Perorangan juga memiliki landasan tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perusahaan.


Syarat & Ketentuan

  • Minimal 2 pendiri/pemegang saham (KTP & NPWP).
  • Modal dasar min. Rp50jt (UMKM fleksibel).
  • Modal setor 25% ke rekening perusahaan.
  • Nama PT unik, minimal 3 kata (bahasa Indonesia).
  • Jika pemegang saham adalah suami dan istri tanpa Perjanjian Pisah Harta, mereka tetap dianggap satu pihak.
  • Minimal 2 pemegang saham (1 asing).
  • Paspor (asing), KTP & NPWP (lokal).
  • Modal dasar min. Rp10M, setor min. Rp2,5M.
  • Wajib mencantumkan komposisi pemegang saham asing dan lokal.
  • Bidang usaha sesuai Daftar Negatif Investasi DNI (Peraturan BKPM).
  • 1 pendiri (WNI, KTP & NPWP aktif).
  • Tidak ada minimal modal awal & modal disetor.
  • Proses OSS online, tanpa akta notaris.
  • Untuk UMK & UKM (sesuai PP 8/2021).

Konsultasi Gratis!

Hubungi Kami Sekarang

Klien Kami

3000+

Didukung oleh

sinergi saka selambung
sen
sinergi saka selambung
sinergi saka selambung
la palma

Kami Hadir di Marketplace

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Ketentuan Pemberian Nama PT

Apa Perbedaan PT Umum, PT PMA, dan PT Perorangan?

Apa keuntungan saya sebagai pemegang saham PT?

Apakah saya bisa mengubah jenis PT setelah didirikan?

Pemegang Saham sebagai Pengurus PT

Bagaimana jika ada perubahan pemegang saham di PT?