Landasan hukum utama yang mengatur semua jenis PT adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk PT PMA, terdapat tambahan regulasi dari Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 terkait Penanaman Modal Asing. PT Perorangan juga memiliki landasan tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perusahaan.