Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, keilmuan, atau kemanusiaan, yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memanfaatkan dana awal sebagai modal dasar untuk mencapai tujuan tersebut.
Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan peraturan terkait lainnya, serta diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).